ASURANSI_PERJALANAN

ASURANSI PERJALANAN

Saat ini PT. AtTiin Nabila Utama (AtTiin Tour) dan PT. Asuransi Jasindo ( BUMN) telah melakukan kerjasama dalam memberikan perlindungan / proteksi (Personal Accident Insurance ) kepada Anda atas seluruh perjalanan baik perjalanan darat, laut maupun udara selama masa pertanggungan, sesuai yang tertera didalam kupon Asurasi Jasindo yang diterima oleh tertanggung.

Produk Asuransi Jasindo :

  1. JASINDO LINTASAN

Produk Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap setiap resiko yang ditimbulkan akibat kecelakaan yang mengakibatkan kematian, cacat tetap sebagian atau seluruh tubuh serta biaya perawatan / dokter selama periode perlindungan 7 (tujuh) hari perjalanan, 24 jam sehari.

Besarnya Nilai Santunan mengikuti Biaya Premi sbb :

Jenis
Resiko


Biaya Premi
Rp. 3.000,-

Biaya Premi
Rp. 5.000,-

Biaya Premi
Rp. 10.000,-

Biaya Premi
Rp. 25.000,-

Meninggal Dunia

Rp. 30.000.000

Rp. 50.000.000

Rp. 100.000.000

Rp. 250.000.000

Cacat Tetap (Max)

Rp. 30.000.000

Rp. 50.000.000

Rp. 100.000.000

Rp. 250.000.000

Biaya Rawat (10%)

Rp. 3.000.000

Rp. 5.000.000

Rp. 10.000.000

Rp. 25.000.000


Berbeda dengan jaminan Asuransi Jasa Raharja yang bersifat otomatis, Asuransi Perjalanan Jasindo ini memberikan beberapa nilai lebih antara lain :

  • Merupakan jaminan tambahan atau extra cover yang besaran santunannya dari awal telah diketahui secara pasti (sebagiamana tertera dalam tabel)

  • Jeminan mencakup perlindungan terhadap seluruh jenis resiko kecelakaan selama perjalanan, tidak terkait hanya terhadap resiko kecelakaan lalulintas sebagaimana perlindungan dalam Asuransi Jasa Raharja

  • Jangka waktu perlindungan berlaku selama 7 (tujuh) hari perjalanan, 24 jam sehari, di wilayah manapun peserta berada, baik di wilayah Indonesia maupun sedang di luar negeri, berlaku secara international sejauh negera tersebut mempunyai hubungan diplomatic dengan Indonesia

  • Jangka waktu penyelesaian klaim relative lebih cepat dan terukur


  1. JASINDO HAJI & UMROH

Asuransi yang memberikan perlindungan / proteksi dalam perjalanan Haji atau Umroh Anda, atas resiko yang timbul akibat kecelakaan yang mengakibatkan kematian, cacat tetap sebagian atau seluruh tubuh serta biaya perawatan / pengobatan dokter Anda sesuai ketentuan jaminan mulai tertanggung / peserta meninggalkan rumah sampai kembali ke rumah lagi maksimal 60 hari.

Jaminan, santunan, Premi

Jangka
waktu

Meninggal
Dunia


Cacat
Tetap (Max)

Biaya
Perawatan (Max)


Premi

Max 60 Hari

Rp. 100.000.000

Rp. 100.000.000

Rp. 10.000.000

Rp. 100.000

3. PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM

Tertanggung / ahli waris segera melapor kejadian kepada kantor Asuransi Jasindo terdekat dalam waktu 7 X 24 jam sejak kejadian.

Melengkapi dokumen pendukung klaim, sbb:

    • Meninggal dunia) Surat keterangan dari pihak berwenang

    • Cacat Tetap Surat keterangan /pernyataan dokter

    • Biaya Pengobatan akibat kecelakaan meyertakan bukti biaya rumah sakit/pengobatan

    • Kupon / Polis , Photo copy KTP / KK atau Passport

4. KUPON Asuransi  akan dilampirkan bersama dengan pembelian tiket agar Perjalanan Anda lebih AMAN & NYAMAN dengan perlindungan Asuransi  JASINDO

Copyright � 2008 At-Tiin Tour
Powered by MWebCentral