|
ASURANSI_PERJALANANASURANSI PERJALANAN Saat ini PT. AtTiin Nabila Utama (AtTiin Tour) dan PT. Asuransi Jasindo ( BUMN) telah melakukan kerjasama dalam memberikan perlindungan / proteksi (Personal Accident Insurance ) kepada Anda atas seluruh perjalanan baik perjalanan darat, laut maupun udara selama masa pertanggungan, sesuai yang tertera didalam kupon Asurasi Jasindo yang diterima oleh tertanggung. Produk Asuransi Jasindo :
Produk Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap setiap resiko yang ditimbulkan akibat kecelakaan yang mengakibatkan kematian, cacat tetap sebagian atau seluruh tubuh serta biaya perawatan / dokter selama periode perlindungan 7 (tujuh) hari perjalanan, 24 jam sehari. Besarnya Nilai Santunan mengikuti Biaya Premi sbb :
Berbeda dengan jaminan Asuransi Jasa Raharja yang bersifat otomatis, Asuransi Perjalanan Jasindo ini memberikan beberapa nilai lebih antara lain :
Asuransi yang memberikan perlindungan / proteksi dalam perjalanan Haji atau Umroh Anda, atas resiko yang timbul akibat kecelakaan yang mengakibatkan kematian, cacat tetap sebagian atau seluruh tubuh serta biaya perawatan / pengobatan dokter Anda sesuai ketentuan jaminan mulai tertanggung / peserta meninggalkan rumah sampai kembali ke rumah lagi maksimal 60 hari. Jaminan, santunan, Premi
3. PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM Tertanggung / ahli waris segera melapor kejadian kepada kantor Asuransi Jasindo terdekat dalam waktu 7 X 24 jam sejak kejadian. Melengkapi dokumen pendukung klaim, sbb:
|