RUKUN
Rukun yaitu bagian-bagian pokok dari ibadah yang tidak boleh ditinggalkan. Dalam ibadah haji dan umroh, bagian-bagian yang menjadi rukun adalah : Niat, Thawaf, Sa'i, dan Wukuf di Arafah bagi yang haji (tidak ada Wukuf dalam umroh). Siapa yang meninggalkan beberapa rukun ini, maka ibadah haji atau umrohnya tidak sah
WAJIB
Wajib adalah salah satu aktivitas haji atau umroh yang harus dikerjakan dan berdosa jika ditinggalkan. Bagi yang meninggalkannya,maka dia harus beristiqfar, bertaubat, dan membayar fidyah atau kifarat (walaupun itu karena lupa atau karena uzur, tapi untuk kesalahan yang terjadi karena alasan ini dia tidak berdosa.
HARAM
Haram adalah salah satu aktivitas yang harus ditinggalkan. Berpahala jika ditinggalkan dan berdosa jika dikerjakan, kecuali jika lupa. Diantara hal-hal yang haram adalah memakai wangi-wangian atau menutup kepala ketika berihram. Jika hal itu dilakukan karena lupa maka perlu membayar fidyah. Akan tetapi bila dilakukan secara sengaja atau terpaksa, maka harus membayar fidyah.
SUNAH
Sunah adalah aktiviatas dalam haji atau umroh yang jika dilakukan akan mendapat pahala, dan jika diinggalkan tidak berdosa, serta tidak perlu membayar fidyah atau kifarat.
KIFARAT
Kifarat adalah sebuah perbuatan untuk mengahapus dosa atau kekhilafan atau menambal kekurangan. Caranya adalah dengan menyembelih domba, sapi, kambing, atau dengan memberi makana yang telah ada ketentuannya, atau dengan berpuasa sebagai ganti dari menyembelih hewan.
FIDYAH
Fidyah adalah menyembelih hewan, atau berpuasa, atau memberi makan, yang kesemuanya disebabkan mengerjakan yang haram, atau ada pelanggaran ketika ihram. Statusnya seperti kifarat.
MABIT (BERMALAM)
Kegiatan bermalam di Muzdalifah atau di Minayang setara dengan separoh malam (sekitas 5,5 atau 6 jam, sesuai dengan rentang waktu antara Magrib hingga fajar. Kegiatan bermalam ini tidak mesti dijalankan dengan tidur atau berbaring, tetapi dengan keberadaan di sana saja sudah terhitung sebagai Mabit (bermalam)
Haji Tammatu'
Haji Tamattu' merupakan pilihan yang cukup populer karena ringan dibanding Haji Ifrad dan Haji Qiran. Pada Haji Tamattu' Ibadah Umroh dan Ibadah Haji dapat dilakukan secara terpisah. Sesudah selesai melaksanakan ibadah umroh yaitu , Ihram, Tawaf, dan Sa'i jamaah boleh langsung Tahallul, sehingga jamaah sudah bisa melepas ihramnya dan bersenang ( Tamattu') karena sudah terbebas dari segala larangan ihram. Selanjutnya jamaah tinggal menunggu tanggal 8 Zulhijah untuk pakai ihram lagi dan berpantang lagi guna melaksanakan rangkaian ibadah Haji. Haji Tamattu' cocok dan banyak dipilih oleh jama'ah yang datang ke Mekkah lebih awal, jauh sebelum pelaksanaan punjak ibadah haji tanggal 09 Zulhijah. Karena hari haji masih jauh maka mereka langsung saja melakukan umroh. Sesudah umroh mereka boleh memakai pakaian biasa dan bebas dari pantangan ihram. Waktu yang panjang dan senggang digunakan untuk Zairah dan ibadah lainnya dengan pakaian bebas. Karena kemudahan tersebut maka jamaah yang memilih Haji Tamattu' diwajibkan membayar DAM atau DENDA, yaitu menyembelih seekor kambing.
BABUSSALAM
Babussalam
Adalah nama salah satu pintu masuk ke Masjidil Haram. Salah satu
pintu besar ini terletak di jalur Sai, Safa-Marwah, ketika melewati
pintu Babussalam jama’ah biasanya dianjurkan membaca do’a untuk
keselamatan. Do’a masuk Masjidil Haram lewat Babussalam adalah
sebagai berikut :
“Ya
Allah , Engkaulah sumber keselamatan dan dari Engkaulah datangnya
keselamatan itu semua. Maka sambutlah kami wahai Allah, dengan
selamat sejahtera dan masukkanlah kami kedalam surga negeri-Mu yang
bahagia. Maha berkat dan Maha tinggilah Engkau wahai Allah yang
empunya keagungan dan kehormatan.
“Ya
Allah, bukakanlah untukku pintu – pintu rahmat dan keampunanMu.
Dengan Nama Allah dan segala puji bagi Allah, salawat dan salam
terhadap Rasulullah. Masukkanlah kami ke dalamnya”.
BADAL
Badal
Haji
adalah “Amanah
Haji”
yaitu menghajikan orang lain. Dalam istilah haji, orang yang
menghajikan disebut : Mubdil.
Badal
artinya pengganti atau wakil dari orang lain untuk menunaikan ibadah
haji dengan ketentuan bahwa Pemeran
Badalharus
sudah melaksanakan ibadah haji secara sempurna. Badal banyak
dilakukan berdasarkan beberapa dalil dan rujukan riwayat sebagai
berikut :
Membadalkan
orang yang meninggal dan masih memikul kewajiban haji atau belum
menunaikan haji yang telah diikrarkannya. Dengan demikian wajib bagi
walinya untuk menyiapkan orang (badal) yang akan melakukan haji atas
namanya dengan biaya dan hartanya, sebagaimana wali itu wajib
membayar hutang-hutangnya.
Dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan ibnu Abbas dikatakan
bahwa seorang wanita dari Juhainah dating kepada Rasulullah dan
bertanya :
Ibuku
telah bernazar akan haji, tetapi ia meninggal sebelum menunaikannya.
Apakah saya akan melakukannya atas namanya ?.
Rasulullah
menjawab :
Ya,
berhajilah menggantikannya !
Bagaimana
pendapatmu jika berutang, Apakah kami akan membayarkannya ?
Nah,
bayarlah olehmu utang kepada Allah, karena utang kepada Allah lebih
patut buat dibayar !.
BIER
ALI
Sebuah
desa yang terletak sekitar 12 km dari kota Madinah. Merupakan Miqat
Makani, yaitu tempat memulai memakai pakaian Ihram bagi jama’ah
yang dating dari arah Madinah dan sekitarnya sebelum menuju ke Mekah.
Disini Jama’ah turun dari kenderaan (bus) untuk mengambil wudu’ ,
memakai ihram dan melakukan sholat sunah ihram 2 rakaat dengan
mengikrarkan niat Umroh dengan lafaz ; “
Labbaika Allahumma umratan”
.
IHRAM
Ihram
itu niat untuk mengerjakan haji atau umroh bagi kaum muslimin yang
hendak menunaikan “Ibadah Haji ataupun Umroh” ke Tanah suci
Mekah. Pakaian Ihram adalah pakaian putih yang disebut juga pakaian
suci. Ihram bagi pria adalah pakaian yang bersifat unik dan spesifik
karena tidak boleh dijahit. Cara memakainya dililitkan ke sekeliling
tubuh. Mengenkan pakaian ihram merupakan pertanda ibadah haji mulai
dilakukan. Pada saat inilah Talbiyah
ibadah
haji mulai dilakukan. Dengan lafaz sbb :
“ LABBAIK
ALLAHUMMA LABBAIK
LABBAIK
LAA SYARIKKA LAKA LABBAIK
INNAL
HAMDAH WANNI’MATA LAKA WAL MULK
LAA
SYARIKA LAKA ”
Artinya
:
Aku
datang memenuhi panggilanMu ya Allah,
Aku
datang memenuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagiNya, ya Allah aku
penuhi panggilanMu. Sesungguhnya segala puji dan kebesaran untukMu.
Segenap kerajaan untukMu. Tidak ada sekutu bagiMu.
Ibadah
haji dan umroh dimulai dengan berihram. Orang yang dalam ihram wajib
menggunakan pakaian ihram :
Bagi
Pria :
Pakaian ihram pria terdiri dari 2 helai kain. Sehelai kain melilit
tubuh mulai dari pinggang hingga dibawah lutut di atas mata kaki.
Sehelai lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri ke bawah sampai
ketiak sebelah kanan selanjutnya diselempangkan keatas bahu, sehingga
bahu sebelah kanan terbuka. Pria tidak boleh menggunakan celana (
polos) , kemeja , tutup kepala.
Bagi
Wanita : Bagi
wanita pakaian ihram itu lebih bebas tetapi disunatkan yang berwarna
putih yang penting menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak
tangan mereka.
Larangan
: Sesuatu
yang dilarang pada masa ihram adalah masa berpantang. Mereka
berpantang melakukan perbuatan tertentu yaitu :
Menebang
pepohonan
Mempermainkan
dan membunuh binatang, memotong kuku
Menikah,
melamar
Melakukan
hubungan seks dan bercumbu
Berbicara
kotor
Bertengkar
Mencaci
maki
Dengan
demikian mereka harus tetap bersabar, menahan diri untuk tidak
melanggar pantangan-pantangan sebagaimana tersebut diatas, bila salah
satu pantangan tersebut dilanggar maka jama’ah diwajibkan membayar
denda atau Dam. Wa bil khusus pantangan yang diberi huruf tebal ,
maka jama’ah harus lebih hati-hati atas kebiasaan tsb diatas dan
hendaklah diluar pelaksanaan haji dapat diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari.
�
DAM
Dam
atau tebusan atas pelanggaran misalnya larangan ihram atau tidak
menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Para
ulama telah sepakat seseorang yang menunaikan ibadah haji akan
dikenakan Dam apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut :
Melakukan
haji Qiran atau Tamattu’
Tidak
Ihram dan Miqat
Tidak
Mabit I di Muzdalifah
Tidak
Mabit II di Mina
Tidak
melempar Jumroh
Tidak
melakukan Tawaf Wada’
Dam
yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor
kambing atau memberi makan fakir miskin senilai satu kambing atau
berpuasa selama 10 hari.
MAKTAB
Maktab
dalam arti harfiahnya adalah Kantor atau tempat yang mengatur urusan
ibadah Haji. Maktab bertugas melakukan pembagian kelompok jama’ah
haji di setiap Muassasah. Dimana tiap-tiap muassasah dibagi dalam
beberapa maktab, biasanya setiap maktab mengurusi sekitar 2.000 –
3.000 jama’ah haji.
Maktab
juga mengurusi pembagian kavling di Arafah dan Mina, Maktab juga
mengurus pemondokan dan akomodasi serta menyimpan dokumen perjalanan
jama’ah seperti passpor. Passpor tersebut akan diambil oleh
pengurus Maktab setibanya jama’ah di Tanah suci dan baru akan
dikembalikan nanti menjelang pulang ke Tanah air, Kantor Maktab
tersebut terletak dan tersebar di berbagai tempat kota Mekkah maupun
Madinah, yang gampang dikenal karena ditandai oleh spanduk, sdangkan
alamat serta nomor teleponnya tertera di Kartu identitas masing –
masing jama’ah haji.
MANASIK
Manasik haji adalah tata cara atau latihan ibadah haji. Biasanya dilakukan secara rutin menjelang musim haji oleh sejumlah Penyelenggara Haji. Manasik dilakukan tidak saja di masjid, rumah atau sekolah tetapi juga dirumah calon jama'ah haji sendiri. Bahkan dewasa ini manasik juga dilaksanakan ditempat khusus dimana terdapat replika Ka'bah atau Ka'bah tiruan.
Tujuan latihan ini tentu saja agar calon jama'ah haji tidak kebingungan dalam melakukan berbagai ritual atau prosesi ibadah haji di tanah suci. Hal tsb perlu dilakukan secara internsif karena masih saja banyak yang kebingungan, bahkan tentang ihram. Oleh karena itu sangat dianjurkan agar sebelum berangkat calon jama'ah haji harus banyak berdiskusi dengan ustadz atau teman sejawat yang sudah berpengalaman haji.
MUASSASAH
Muassasah
adalah organisasi gabungan antara
Mutawif (
pembimbing tawaf yang biasa disebut Syeh) dan Muzawir
( pembimbing ziarah ) . Organisasi ini bertugas dan bertanggung jawab
dalam melayani akomodasi , transportasi , bimbingan haji dan
pelayanan umum.
MUTHAWIF
Petugas
yang diperbantukan untuk memberikan bimbingan ibadah kepada jama’ah
haji. Muthawif adalah orang yang memimpin dan memimbing thawaf
JUMRAH
Artinya
tempat pelemparan, yang didirikan untuk memperingati saat Nabi
Ibrahim AS digoda oleh setan agar tidak melaksanakan perintah Allah
SWT menyembelih putranya Ismail. Tiga kali Beliau digoda dan tiga
kali pula ia melontarkan batunya kepada setan sebagimana
diperintahdan di bombing langsung oleh Malaikat. Ditempat-tempat
Beliau melontar inilah kemudian di bagun tugu-tugu dengan nama Ula,
Wustho, dan Aqabah.
Untuk memudahkan jamaa’h pemerintah Saudi membangun jalan lebar dua
lantai sehingga ketiga jumroh itu mudah dicapai.
Ketiga
jumroh ini terletak di tengah – tengah jalan raya.
Jumroh
Ula, ( Jumroh pertama) disebut juga jumroh Surgha ( jumroh yang
kecil) terletak di dekat Masjid Khaif.
Jumroh
Wustho (Jumroh kedua) , disebut juga Jumroh Tsaniyah (jumroh yang
sedang) jaraknya dari jumroh Ula kira-kira 150 M
Jumroh
Aqabah (jumroh ketiga) yang disebut juga jumroh tsalitsah (jumroh
yang besar) , berada di pintu gerbang Mina yang jaraknya dari kedua
kira-kira 190 M
JAMARAT
Kata
Jamarat adalah bentuk jamak (plural) dari kata jumrah yang terdiri
dari Jumroh Aqabah, Jumroh Wustho, dan jumroh Ula. Kata Jumroh berari
kumpulan batu-batu kecil namun kata ini akhirnya menjadi nama lokasi
yang dilempari batu kerikil oleh jamaah haji saat mereka berada di
Mina.
PASSPORT
PASPOR
merupakan kartu pengenal internasional berbentuk kecil seperti
booklet dan di sepakati oleh dunia sebagai bukti diri untuk di
gunakan sebagai dokumen perjalanan luar negeri.Paspor di indonesia
terdiri dari berbagai jenis yang di bedakan berdasarkan
kepentinganya, antara lain Paspor biru (dinas) Paspor hijau (umum) Paspor
Hitam (diplomatik) dan Paspor coklat atau di sebut paspor haji.paspor
haji berwarna coklat ini,khusus untuk ibadah haji ke mekah,dengan
masa berlaku untuk sekali musim haji saja
Agar
jama'ah betul betul ibadah degan khusuk dan tidak jalan jalan,maka
paspor di tahan di muasasah,dan baru di kembalikan saat jama,ah akan
pulang ke tanah air.untuk menjaga kemungkinan yang tidak di inginkan
sebaiknya jama'ah menyimpan satu lerbar foto copy paspor,yaitu halaman
halaman yang ada identitas dan fotonya dengan tanda visa haji.dan
simpanlah bersama dokumen penting lainya,agar tidak terpisak atau
hilang,selama perjalanan di tanah suci.
Saat
jama'ah haji hendak meningalkan jedah memasuki kota mekah,biasanya
ketua rombongan akan mengumpulkan seluruh paspor.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk proses pembuatan Passport baru/penggantian adalah sbb : FC KTP, KK, Akte Lahir/Ijazah, Buku Nikah, Surat keterangan kerja dari perusahaan, khusus buat anak dibawah usia 17 Tahun harus FC KTP kedua orang tua, Buku Nikah,dan akte lahir anak
VISA
VISA
adalah izin masuk yang di terakan di lembar paspor seseorang
yang hendak memasuki suatu negara lain.maka siapapunyang hendah
mengadakan kunjungan ke saudi baik untuk tujuan umroh maupun haji
harus mendapatkan visa terlebih dahulu.visa haji tergolong visa rakyat yang pengurusanya relatif mudah,tapi mengingat kepastian
masjidil haram dan kota mekah serta sarana penunjang lainya,yang
sangat terbatas maka pemerintah saudi terpaksa membatasi pemberian
visa haji yaitu hanya satu per seribu penduduk.jadi indonesia yang
penduduk muslimnya 200 juta,di berikan jatah atau kuota sebanyak 200
ribu visa haji.
Tetapi
jumlah tersebut masih mungkin lebih besar karena setiap musim haji
banyah warga indonesia yang sedang bermukim di luar negeri menunakan
ibadah haji dari tempatnya masing masing,mereka antara lain korp
diplomatik,pekerja atau pelajar.di antara mereka itu terdapat banyah
pelajar yang berbondong bondong datang ke saudi baik untuk tujuan
umroh dan haji, maupun untuk maksud membimbing jama'ah haji
indonesia,jika hal itu serupa terjadi juga pada bangsa lainya,maka
setiap musim haji di taksir ada 2.5 juta jamaah yang datang ke
mekah.ini berarti lebih 2 kali lipat dari jumlah penduduk muslim di
dunia yang berkisar 2.5 juta jama'ah yang datang tiap tahun ke
saudi,pada hal jika di lihat rasio 1:1000 maka jumlah jamaah dunia
mestinya Cuma 1.2 juta orang saja
Jumlah
tersebut masih di tambah oleh para jama'ah yang datang dengan visa
umroh atau kunjungan sebelum musim haji.Visa haji ini biasanya mulai
di keluarkan oleh konsulat saudi sebulan sebelum hari haji dan
terakhir kali tangal 25 zulqaidah.
Syarat-syarat
pemberian visa haji seperti berikut:
1.mengisi formulir.
2.menunjukan kartu
imunisasi meningitis
3.menujukan 2 lembar
cek haji
4.menunjukan tiket PP (return tiket)
VAKSINASI
VAKSINASI adalah suntik kekebalan terhadap suatu penyakit. Setiap jamaah yang akan pergi menunaikan ibadah haji ataupun umroh diwajibkan mendapatkan vaksinasi. Vaksinasi yang terpenting dan selalu akan diberikan adalah vaksinasi Meningitis. Kegunaannya untuk menangkal Meningitis, yaitu jenis penyakit infeksi yang menyerang selaput otak dan akan menyebabkan kematian. Dengan vaksinasi tersebut, tubuh kita akan mampu membangun pertahanan terhadap serangan penyakit berbahaya tersebut. Bukti Vaksinasi setiap jamaah biasanya diterakan di Kartu kesehatan/kartu kuning dan akan diperiksa oleh petugas pada saat pengajuan visa.
Copyright � 2008 At-Tiin Tour Powered by MWebCentral